BPJS yaitu kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang fungsinya sama dengan asuransi. Namun, yang membedakan BPJS dengan asuransi komersial lainnya yaitu adanya istilah PBI, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mana ini berlaku bagi masyarakat yang kurang mampu.
BPJS sendiri yaitu nama gres dari ASKES atau Asuransi Kesehatan yang juga merupakan tubuh usaha milik pemerintah yang kemudian diganti namanya alasannya yaitu adanya penggantian sistem pelayanan di dalamnya.
Adapun bagi pekerja dan pegawai, menyerupai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN dan lain sebagainya mereka wajib mendaftar sebagai akseptor BPJS, baik didaftarkan melalui instansi maupun secara perorangan, dan biasanya irannya selain dibayarkan dari gaji mereka sendiri, juga ada tanggungjawab dari perusahaan atau instansi kawasan mereka bekerja untuk membantu membayarkan beberapa persen dari tagihan bulannya.
Hal lain yang perlu diperhatikan ketika memiliki kartu BPJS yaitu dimana setiap orang harus terlebih dahulu melaksanakan periksa atau pengobatan melalui klink atau dokter yang telah ia pilih sendiri sebelumnya dikala mendaftar menjadi akseptor dan tidak boleh eksklusif ke rumah sakit sebelum mendapat surat acuan dari dokter praktek yang bersangkutan.
Fakta lain soal BPJS yaitu dimana seseorang dapat melaksanakan pendaftaran secara online via internet maupun offline atau dengan datang ke kantor, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi oleh calon pendaftar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kepanjangan dari BPJS"